Kamus Besar Bahasa Indonesia
Senin, 25 September 2017
parket
par·ket
/parkét/
n
1
tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan;
2
bagian yg agak ditinggikan dl aula;
3
ruang terbatas; ruang tertutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar