ma·har n pemberian wajib berupa uang atau barang dr mempelai laki-laki kpd mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah; maskawin;
-- misil Isl maskawin yg tidak ditentukan jumlahnya (kadarnya) pd waktu melakukan akad nikah;
-- musama Isl maskawin yg ditentukan jumlahnya pd waktu melakukan akad nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar