Jumat, 24 Maret 2017

bua tanah

bu·a ta·nah n harga (biaya dsb) yg harus dibayar oleh orang asing yg mengerjakan tanah di wilayah tertentu yg bukan wilayah masyarakat hukum adatnya (di Sulawesi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar