Kamis, 28 Juli 2016

trias politika

tri·as po·li·ti·ka n Pol pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar