pla·kat n surat pengumuman (undang-undang dsb) berupa gambar ataupun tulisan yg ditempelkan di dinding, tembok, dan tempat-tempat umum untuk penyebaran yg lebih luas:
wali negeri telah mengeluarkan -- agar petani segera turun ke sawah; coret-coret dan -- di dinding sudah dibersihkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar